Dana Repatriasi Bisa Investasi di Sektor Riil

foto : istimewa

Pasardana.id - Dana repatriasi bisa digunakan bagi sektor riil. Langkah ini bisa dilakukan dengan investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik dengan pemanfaatan fasilitas perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dana repatriasi juga diinvestasikan ke perusahaan yang sudah berdiri. Langkah ini berakibat perubahan struktur modal di perusahaan.

"Itu harus dilaporkan secara online dalam kurun waktu lima hari," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan, sebelum investasi dana repatriasi dilakukan di sektor riil, wajib pajak (WP) harus menyerahkan surat pernyataan ikut pengampunan pajak dan melunasi uang tebusan. Jika diikuti dengan repatriasi dana, maka harus masuk dalam tiga bulan sesuai periode pengampunan pajak.

"Dalam tiga bulan itu, dia memutuskan akan investasi di mana dan investasi apa," tandasnya.