Sanksi Bagi Pembawa Kabur Dana Repatriasi
Pasardana.id - Bank-bank persepsi tidak perlu melakukan perang suku bunga untuk meraih dana repatriasi sebagai hasil program pengampunan pajak. Karena, dana ini diperkirakan berjumlah besar masuk Indonesia.
"Bank-bank persepsi tidak perlu berebutan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon di Jakarta, belum lama ini.
Dengan begitu, aturan baru tentang dana repatriasi untuk perbankan tidak perlu diterbitkan OJK. Regulator hanya akan mengawasi operasional perbankan.
"OJK akan memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.
Ditambahkan, apabila dana itu terdeteksi lari ke luar negeri, maka akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini juga akan dijatuhkan OJK kepada industri jasa keuangan.

