Pengalihan Saham Diatas Rp 3 Triliun, BEI Beri Diskon Biaya Transaksi 50 Persen
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan diskon biaya transaksi pengalihan saham atau crossing fee hingga 50 persen dari tarif saat ini sebesar 0,03 % dari nilai transaksi.
Namun, kebijakan ini berlaku pada transaksi bagi investor yang telah mendeklarasikan asetnya dan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.
Menurut Direktur Utama PT Bura Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, bahwa pihaknya telah menyusun rencana untuk memberikan insetif bagi investor yang melakukan crossing kepemilikan saham dari pihak terafiliasi dengan investor yang telah mendeklarasikan kepemilikan sahamnya atas nama orang lain.
"Tadinya mereka mengatasnamakan orang lain untuk kepemilikan saham-sahamnya. Nah, kami dorong mereka mengakui saham tersebut atas nama mereka dengan diskon crossing fee," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/7/2016 ).
Sedangkan besaran diskon yang akan diberikan akan tergantung pada nilai transaksi.
"Jika nilainya diatas Rp 3 triliun kami kasih diskon hingga 50 persen untuk crossing fee-nya," ungkap dia.
Namun, lanjut Tito, diskon tersebut hanya berlaku pada masa transaksi hingga akhir September 2016. Disamping itu, pihaknya juga meminta perusahaan efek selaku broker transaksi tersebut untuk memberi diskon biaya perdagangan.
"Kami himbau broker untuk memberikan diskon trading fee," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Susi Meilina mengatakan bahwa, himbauan itu akan ditanggapi baik oleh perusahaan efek.
"Kan transaksi crossing terkait pengampuan pajak hanya sekali dan kalau nilainya besar akan di beri diskon," ujar dia.
Ditambahkan, saat ini rata-rata biaya transaksi sebesar 0,2-0,3 persen dari nilai transaksi.

