BEI Perkirakan Saham Investor Lokal Pakai Nama Asing Capai Rp 400 Triliun

foto : istimewa

Pasardana.Id - Saat ini investor lokal banyak yang ââÅ¡¬ÃƒÆ’‹Å“malu maluââÅ¡¬ÃƒÆ’¢Ã…¾¢ mengakui kepemilikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Hal itu ditandai dengan pengatasnamakan kepemilikannya pada orang lain bahkan pada investor asing.

Hal itu disampaikan Direktur Utama  BEI, Tito Sulistio di main hall gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Menurut perkiraaan kami, Rp 200 triliun hingga Rp 400 triliun nilai saham yang dimiliki investor lokal tapi atas nama investor asing,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ungkap Tito.

Ia berharap, dengan pemberlakuan undang-undang pengampunan pajak, dapat digunakan oleh investor untuk mendeklarasikan kepemilikan tersebut. Pasalnya, investor dapat beberapa insentif.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Menurut pasal 15 UU pengampuan pajak, maka pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,01 persen dihapus,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujar dia.  

Dengan pengakuan tersebut, berpotensi untuk merubah komposisi kepemilikan saham lokal dan asing. Seperti disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya beberapa hari lalu.

"Pasti berubah, kalau memang banyak, kita belum tahu angka persisnya. Ini kan baru start karena kita tahu ada datanya. Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declair terus ketahuan akan kena denda 200 persen dan tarif biasa," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (19/7/2016) kemarin.

Dia juga menerangkan, saat ini kepemilikan saham di BEI mayoritas adalah asing. Dia bilang, kepemilikan saham asing di BEI sekitar 60 persen.

"Ternyata dari 60 persen, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya, apa itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan bagi mereka, kalau ikut tax amnesty dia harus crossing balik nama," tandas dia.