19 Perusahaan Efek Jadi Broker Dana Repatriasi
Pasardana.id - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang pengampunan pajak dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam salah satu persetujuannya menyebutkan kriteria-kriteria perusahaan efek dan Manajer Investasi (MI) yang menjadi broker dana hasil reptriasi.
Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Nicky Hogan di gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
ââÅ¡¬Ada 19 perusahaan efek yang akan di tunjukan sebagai broker pengelolaan dana hasil repatriasi,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu akan tertuang dalam PMK yang akan segera keluar.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Hari ini PMK-nya akan keluar di dalamnya memuat daftar dan perusahaan efek tersebut akan di panggil, ââÅ¡¬ÃƒÆ’… tambahnya.
Namun, ia tidak bisa merinci nama-nama perusahaan efek yang masuk dalam 19 daftar tersebut. Hanya saja, ia menyampaikan kriterianya. Pertama, Perusahaan efek dengan MKBD (Modal kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp 75 Miliar. Syarat kedua, perusahaan efek tersebut tidak pernah mendapat status suspensi dari BEI.
ââÅ¡¬Mereka yang belum melakukan pelanggaran berat,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… sambungnya.
Dan ketiga, lanjutnya, perusahaan efek yang membukukan laba usaha. Semua kriteria itu, kata dia, berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2015.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kriteria-kriteria itu kami usulkan untuk mengakomodasi perusahaan efek untuk meningkatkan transaksi ritel,ââÅ¡¬ terang dia.
Sedangkan Manajer Investasi (MI) yang diperkenankan mengelola dana repatriasi, jelas dia, terdapat 18 MI. Dari 18 MI itu, 4 diantaranya MI pelat merah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negera). Sedangkan sisanya datang MI dengan AUM (Aset Under Management) terbesar.

