Peraturan Holding BUMN Migas yang Sedang Dirancang, Tidak Mengatur Penggabungan Pertagas dan PGN

Pasardana.id - Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Migas yang sedang dirancang, tidak mengatur penggabungkan antara anak usaha Pertamina yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Demikian diungkapkan Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro, di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
"PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dan Pertagas," kata Aloysius.
Alasannya, menurut dia, karena mekanisme tersebut murni aksi korporasi oleh Pertamina sehingga semua diserahkan kepada BUMN tersebut.
Jika Pertamina memang menolak penggabungan tersebut, tambahnya, tentu penggabungan Pertagas dan PGN tidak akan terjadi.
Asal tahu saja, beberapa kalangan menilai, pembentukan holding selain meningkatkan sisi finansial, juga akan membuat tata kelola lebih baik. Karena BUMN yang ada saat ini akan menjadi lebih solid dan sinkron dampaknya, akan membuat energi Tanah Air lebih berdaulat.