BI Menilai Kebijakan Penurunan LTV Tahun Lalu Sukses

foto : istimewa

Pasardana.id - Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) pada Juni 2015 lalu, bisa disebut berhasil.

Pasalnya, kebijakan itu berhasil menahan penurunan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih jauh lagi.

"Kebijakan makroprudensial itu berhasil menahan pelemahan pertumbuhan KPR pada tahun lalu sampai saat ini. Kualitas KPR pun tetap terjaga," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/06/2016).

Pertumbuhan KPR pun dinilai masih stabil setelah pertumbuhan sampai April 2016 berada di level 7,61%, sedangkan posisi rasio kredit macet atau non peforming loan (NPL) berada di level 2,72%.

Adapun, pada bulan ini Bank Indonesia kembali melonggarkan LTV untuk rumah pertama dengan tipe rumah 70 ke atas menjadi 85% dari sebelumnya 80% atau dengan kata lain, down payment yang dibayarkan debitur KPR hanya 15% dari sebelumnya 20%.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menyarankan, kebijakan pelonggaran aturan LTV atau persentase kredit perumahan yang diperbolehkan dari nilai total rumah tidak setengah hati.

"Pasar perumahan sedang diuji saat ini, pelonggaran yang ada harus dapat benar-benar drastis. Indonesia Property Watch malah mengusulkan uang muka 0 persen," kata Ali Tranghanda, dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Menurut Ali, bila besaran 0 persen terkendala aturan perbankan, maka diharapkan bisa dilakukan pelonggaran uang muka pembelian perumahan menjadi sekitar satu hingga lima persen.

Ia berpendapat, usulan tersebut bukan tanpa alasan, karena yang jadi masalah konsumen dalam membeli rumah untuk segmen menengah, lebih dikarenakan ketidakmampuan menyiapkan uang muka dan cicilan yang tinggi.

Untuk itu, lanjut dia, BI dalam jangka pendek seharusnya mengeluarkan kebijakan yang drastis sehingga pasar akan bergerak, kemudian nanti setelah pasar relatif bertumbuh dan tren pasar sudah membaik, maka BI dapat mengetatkan kembali aturan yang ada.

Selain aturan itu, sambungnya, dapat pula kebijakan lain yang didorong, misalnya penurunan suku bunga KPR hingga mencapai satu digit.