Gadai Swasta Daring 'Kebelet' Diatur OJK

foto : istimewa

Pasardana.id - Perusahaan gadai daring swasta mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan ini.

Langkah ini dinilai penting guna melegalkan bisnisnya. "Jangan sampai bisnis ini abal-abal dan merusak citra gadai," kata Teguh Ariwibowo, pendiri PT Bersama Pinjam Indonesia (www.pinjam.co.id) di Jakarta, belum lama ini.

Ketentuan ini mengatur bisnis dan teknologi gadai daring. Bisnis gadai perlu diatur jangkauan wilayahnya, apakah bisa semua daerah atau per daerah. "Sebaiknya ini tidak dibatasi wilayahnya," ujarnya.

Hal lain juga perlu diatur seperti modal minimum gadai daring swasta. Hal ini supaya tidak semua orang bisa masuk bisnis gadai daring swasta. "Modal Rp50 miliar perlu dinaikkan," jelasnya.

Teguh juga menegaskan, pentingnya pengaturan teknologi terkait perlindungan data konsumen. Langkah ini agar kepemilikan data tidak mudah dicuri pihak siapapun, dibuka kepada pihak secara sembarangan, dan penjualan secara bebas. "Data customer adalah privasi yang harus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, pinjam.co,id mengaku suku bunga pinjaman diberikan lebih kompetitif dibandingkan bisnis serupa lainnya yang hanya sebesar 0,7% per minggu. Pasalnya, usaha lain menawarkan 1%-2% per dua minggu. Adapun pinjaman juga dilakukan pinjam.co.id dengan akad kredit kepada nasabah.

Saat ini, hampir 7.000 nasabah dimiliki bisnis ini dengan transaksi belasan juta rupiah per hari.