PLN Tolak Utang Untuk Proyek
Pasardana.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menolak pembangunan proyek transmisi High Voltage Direct Current (HVDC) interkoneksi Sumatera dan Jawa yang berkapasitas 500 kilowatt, dengan menggunakan utang.
Proyek ini merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatera Selatan yang tidak termasuk tujuan pembangunan kelistrikan Sumatera dan Jawa 2006-2007.
"HVDC sebaiknya dapat subsidi dari pemerintah," kata Sofyan Basyir, Direktur Utama PT PLN (Persero).
Sebelumnya, HVDC telah memperoleh pinjaman dari Japan Infrastucture Corporation (JICA) sebesar US$2,13 miliar selama 30 tahun dengan Grace Period (waktu tenggang) selama 10 tahun.
Meskipun demikian, menurut Agung Wicaksono, Wakil Ketua Pelaksana Program Pembangunan Kelistrikan Nasional, pembangunan HVDV mesti dilaksanakan PLN, karena tercantum dalam Rencana Utama Pembangunan Listrik (RUPL) 2016-2020.
Pembuatan RUPL didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Ketenagalistrikan.
"PLN wajib melaksanakan RUPL sebagai pemegang izin usaha dan penyedia tenaga listrik (IUPTL)," tandasnya.

