Larangan Gestun Baru 'Gertak Sambal'

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) belum menentukan hukuman apa yang diberikan kepada acquirer, bank-bank, atau lembaga keuangan yang nelakukan gesek tunai (gestun) kartu kredit. Mereka hanya disebutkan akan ditindak sesuai aturan apabila melakukan tindakan tersebut.

"BI akan mengambil tindakan tegas," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo di Jakarta, kemarin.

Bedasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, tapi yang diperolehnya bukan barang melainkan uang tunai.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) telah melarang praktik gestun.

"Gestun dilarang untuk melindungi konsumen dan juga masing-masing pihak agar tidak dirugikan," tandasnya.