RELI Bantah Lakukan Pembiaran Terjadinya Investasi Bodong

foto : istimewa

Pasardana.id PT Reliance Securities Tbk (RELI) resmi mengadukan EP Larasari, mantan karyawannya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti lapor No.LP/47/V/2016/Bareskrim. 

Menurut Kuasa Hukum RELI, Andi Simagunngsong, bahwa langkah hukum itu dilakukan setelah mendapatkan bukti pencatutan nama merek dagang. "Kami melaporkan EP Larasati atas pencatutan nama merek dagang dengan ancaman lima tahun penjara,," ujar dia, di Kantor RELI, Jakarta, Senin (9/5/2016). 
Sebelumnya ramai diberitakan di sebuah media ekonomi nasional, bahwa beberapa nasabah investasi produk pasar modal melaporkan RELI tidak mengembalikan dana investasinya. Dana investasi itu dihimpun oleh EP Larasasti yang oleh RELI telah diberhentikan sejak April 2014. 
Namun sejak tanggal pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan masih memakai atribut RELI dalam memasarkan produk invetasi, salah satunya menghimpun dana masyarakat dengan jaminan Bond seri : FR0035.
"Dia seolah-olah mempergunakan nama RELI, padahal kami tidak pernah memasarkan produk itu," ujar Andi.
Namun demikian, timbul kesan, RELI membiarkan aksi mantan karyawannya itu, hingga Juli 2015 ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa segala aktivitasnya di luar tangung jawab RELI.
"Hal ini setelah banyak aduan nasabah kepada kami dan Ke OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )," ujar dia.
Dan selang setahun kemudian, yakni minggu pertama Mei 2016, pihak RELI baru melaporkan tindakan Larasati tersebut.
Mengenai adanya jeda waktu dua tahun ini, menurut Andi, karena selama ini pihaknya masih mencari bukti tertulis pencatutan nama RELI.
"Baru kami dapat belakangan sehinga bisa dijadikan alat bukti," tandas dia.