Dirut SMRA Minta LTV Dilonggarkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Satu tahun belakangan ini industri properti mengalami penurunan penjualan. Untuk itu, perlu ada relaksasi LTV (Loan To Value), terutama untuk hunian kelas menengah. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sumarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/5/2016). 

"LTV perlu ada relaksasi di KPP2 (Kredit Pemilikan Properti) kedua," ujar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, banyak warga kelas menengah yang ingin hunian lebih baik dari hunian yang dimiliki saat ini. Namun, dengan uang muka KPP 2 lebih besar dan tidak diperkenankan inden tentu akan berat bagi konsumen.

"Mohon pemerintah bisa tahu, perlu ada relaksasi sehingga pasar bisa lebih tumbuh," jelas dia. 

Asal tahu saja, peraturan LTV yang baru, kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kepemilikan rumah susun (KPRS) dikenakan LTV 80 persen untuk rumah pertama tipe lebih dari 70 meter persegi. Sedangkan, untuk rumah kedua dan ketiga KPR/KPRS masing-masing dikenakan LTV sebesar 70 persen dan 60 persen. 

KPR rumah pertama tipe 22-70 meter persegi dikecualikan dalam aturan LTV. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga tetap dikenakan aturan LTV sebesar masing-masing 80 persen dan 70 persen. Sementara, untuk KPRS rumah pertama tipe 22-70 meter persegi dikenakan LTV 90 persen. Kemudian, masing-masing 80 persen dan 70 persen untuk rumah kedua dan ketiga. 

Sementara itu, untuk KPR tipe kurang dari 21 meter persegi dikecualikan dalam LTV baik untuk rumah pertama, kedua maupun ketiga.

KPRS rumah pertama tipe kurang dari 21 meter persegi dan kredit kepemilikan ruko/rukan juga dikecualikan dalam LTV. Namun, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan kredit ruko/rukan kedua dan ketiga masing-masing kena LTV 80 persen dan 70 persen.