Penerapan DIRE Terkendala Perda

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, penerapan produk dana investasi real estate (DIRE) masih harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sementara untuk menerbitkan Perda, harus ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dulu," kata Darmin, di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Perda tersebut, jelas Darmin, dibutuhkan lantaran tidak semua daerah diberikan insentif PPh final dan BPHTB atas DIRE.

Insentif ini rencananya hanya akan diberikan untuk kota-kota besar dengan perkembangan properti yang potensial.

Tak hanya itu, diskon diskon BPHTB juga tidak dilakukan secara penuh, melainkan hanya akan berlaku khusus untuk produk DIRE saja.

"Pemda keberatan dengan diskon BPHTB selain untuk produk DIRE lantaran BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah terbesar," tandasnya.