BI Meluncurkan Dokumen Standar Internasional Pengelolaan Zakat

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) meluncurkan dokumen Zakat Core Principles sebagai standar internasional pengelolaan zakat.

Mewakili Republik Indonesia, peluncuran dokumen tersebut dilakukan di ajang World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada tanggal 23 Mei 2016 lalu.

"Dokumen tersebut memuat 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan,  governance, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan shariah governance," kata Deputi Gubernur BI, Hendar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan dokumen tersebut diinisasi oleh BI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), serta delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG).

"Prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia," jelasnya.

Dokumen Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan keuangan sosial Islam (Islamic social finance). Selain itu, adanya dokumen ini juga diharapkan akan menjadi standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia.

"Ke depan, Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi pusat bagi berdirinya lembaga internasional yang bertugas dalam pengembangan dan implementasi standar pengelolaan zakat, serta mempersiapkan upaya-upaya untuk menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf yang lebih baik melalui Waqaf Core Principles," pungkas Hendar.