BI Didorong Relaksasi LTV

foto : istimewa

Pasardana.id - Aturan Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu direlaksasi Bank Indonesia (BI). Ketentuan ini berupa pengurangan down payment (uang muka) KPR dan pembiayaan otomotif.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pelonggaran LTV KPR memang perlu segera dilakukan agar bisa mendorong penyaluran kredit perbankan,ââÅ¡¬ kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, baru-baru ini.

Ditambahkan, relaksasi LTV tidak hanya untuk KPR pertama saja. Namun, ini bisa dilakukan terhadap KPR kedua.

Sementara itu, Bank Indonesia dikabarkan sedang mengkaji pelonggaran LTV. Langkah ini diharapkan meningkatkan penyaluran kredit. Selama ini nilai KPR masih rendah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015 Tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti menyebutkan LTV KPR dan KPA konvensional sebesar 20% atau turun sebesar 10%. Untuk syariah sebesar 15% atau turun sebesar 5%.

Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) memperkirakan, pasar KPR akan bergairah jika LTV direlaksasi BI. Kejadian ini berupa peningkatan pasar KPR.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Dengan LTV sekarang belum bisa menaikkan KPR, tetapi jika pelonggaran ini dilakukan akan bisa menaikkan KPR non-subsidi seperti 2-3 tahun yang lalu,ââÅ¡¬ jelasnya.