Sertifikasi Delay Tidak Jamin Bebas Delay
Pasardana.id - Lion Air mengklaim sertifikasi ISO 9001:2015 delay management telah dimilikinya dari PT SQS Indonesia. Sertifikasi ini diperoleh setelah menjalani proses audit dari SQS sebagai perusahaan terakreditasi di Swiss.
Semula perolehan sertifikasi ISO 9001:2015 diharapkan memperbaiki keterlambatan penerbangan. Langkah ini berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Namun demikian, delay penerbangan dilakukan Lion Air pada pekan lalu, akibat aksi mogok pilot lantaran tidak memperoleh pembayaran uang transportasi.
Jadi, perolehan sertifikat sia-sia tanpa penanganan bidang lain secara baik.
"Kami harus perbaiki secara serius," kata Daniel Putut, Direktur Operasional dan Airport Service PT Lion Air.
Sebelumnya, langkah perbaikan Lion Air telah diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Manajemen ingin melakukan ini lantaran ingin tetap melayani masyarakat.
"Kita ingin yang terbaik," tandasnya.

