Dirjen Pajak Pastikan 272 Nama di Dokumen Panama Papers Punya NPWP
Pasardana.id - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastea dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/5/2016) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memastikan sebanyak 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen "Panama Papers", telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari identifikasi data Panama Papers hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Ken.
Menariknya, dalam dokumen tersebut, ada yang memakai nama istrinya.
"Di Panama Papers ini juga banyak yang pakai nama istrinya," lanjut Ken.
"Kalau pakai nama istrinya saya harus mencarinya suaminya siapa, saya harus cari di data kependudukan dulu. Kalau misal wanita x mesti cari lagi suaminya yang mana, kecuali dia belum menikah," jelas Ken.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menelusuri 137 Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terkait nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen "Panama Papers".
Selain itu, sambung Ken, para Wajib Pajak yang telah mendapatkan himbauan melalui surat, karena penelusuran lebih lanjut dokumen "Panama Papers", mencapai 78 nama.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri nama-nama orang Indonesia dalam "Panama Papers" yang totalnya mencapai 1.038 Wajib Pajak yang terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang pribadi.
"Dari 1.038, sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan cross check, karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya. Padahal subyek dan obyek pemungutan pajak harus jelas," kata Ken.
Ken juga mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri nama-nama tersebut, bahkan kemungkinan juga melakukan kajian di luar "Panama Papers", karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20 terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.

