Pemerintah Akan Membuat Aturan Tentang Tata Kelola Dana Alokasi Khusus
Pasardana.id - Pemerintah memutuskan akan membuat aturan berkaitan dengan tata kelola dana alokasi khusus (DAK), sehingga nantinya tidak ada ruang bagi siapapun untuk memanfaatkan DAK di luar tujuan penganggaran DAK.
"Jadi penganturan DAK diatur secara khusus sehingga tidak menjadi ruang negosiasi dengan siapapun dengan kelompok apapun dalam pelaksanaan DAK," papar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016) siang.
Diakui Pramono, dari hasil temuan memang penyerapan DAK saat ini rendah, tidak tepat sasaran, dan tersebar/terdistribusi di semua kementerian/lembaga.
"Maka Presiden telah memutuskan nanti yang bertanggung jawab untuk perencanaan DAK adalah Menteri Bappenas, kemudian penganggarannya oleh Menteri Keuangan, pelaksanaannya akan dipilih satu-dua kementerian/lembaga," kata Pramono.
Lebih lanjut dijelaskan, beberapa pilihan yang akan dikonsentrasikan, yang pertama berkaitan dengan air, kedua listrik, yang ketiga adalah perumahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, program-program pembangunan prioritas nasional sangat ditentukan oleh proses penganggaran yang efektif dan tepat sasaran, termasuk didalamnya proses alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Oleh sebab itu, Presiden menginginkan, untuk meninggalkan pola-pola lama, tradisi-tradisi lama, dimana penganggaran tidak berdasarkan pada prioritas atau kebutuhan," tandas Pramono.

