Optimalisasi Pajak Perlu Terus Dilakukan Khususnya di Sektor Digital, Telekomunikasi, dan Keuangan
Pasardana.id - Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu mengatakan, Pemerintah perlu mengintensifkan potensi pajak terutama di sektor digital, telekomunikasi, dan keuangan.
"Upaya optimalisasi pajak lebih menjanjikan daripada pemerintah menerapkan pelonggaran kebijakan fiskal yang belum dikaji dampak ekonominya, di antaranya BBM satu harga, penurunan PPh badan, maupun pembebasan PPh atas obligasi," kata Abimanyu, yang juga kepala ahli ekonomi Bank Rakyat Indonesia, disela-sela acara "Sarasehan 100 Ahli Ekonomi Indonesia" yang diselenggarakan Institute for Development of Economic and Finance (Indef), di Jakarta, Selasa (06/12/2016).
Selama ini, jelas dia, pemungutan pajak badan atas perusahaan-perusahaan raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Facebook dianggap belum berhasil; meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menjanjikan negara akan mendapat penerimaan pajak cukup signifikan dari jenis usaha itu.
Selain itu, lanjut dia, optimalisasi penerimaan pajak juga bisa diperoleh dari pajak pertambahan nilai atas transaksi jual beli rumah untuk rumah kedua dan seterusnya.
Lebih lanjut, Abimanyu juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan pajak yang merupakan fokus pengaturan internal organisasi serta pengalaman SDM penerimaan pajak.
Asal tahu saja, penerimaan perpajakan sebagai komponen terbesar pendapatan negara pada 2017 ditargetkan sebesar Rp1.498,9 triliun atau menurun tiga persen dari target APBN-P 2016.
Meskipun demikian, target penerimaan pajak tersebut dinilai lebih realistis oleh pemerintah dan DPR karena menggunakan basis perhitungan proyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2016 yang hanya mencapai 85 persen.
Dengan kata lain, total penerimaan perpajakan pada 2017 naik 13,5 persen dan penerimaan pajak nonmigas naik 15 persen dari perkiraan realisasi 2016.

