Aturan Sandbox Akan Dibuat BI
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) akan membuat aturan sandbox. Hal ini merupakan tempat pengujian terhadap produk dan model bisnis financial technology (fintech) di Indonesia.
"BI membebaskan pelaku fintech untuk berinovasi agar perkembangan fintech di Indonesia bisa lebih baik lagi," kata Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Fintech Office diresmikan BI pada November 2016. Langkah ini diharapkan bisa mengembangkan bisnis fintech di Tanah Air.
"BI belajar dari beberapa negara yang telah lebih dahulu memiliki Fintech Office," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean
Negara-negara yang dimaksud seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Amerika Serikat, dan Abu Dhabi. Dari mereka dipelajari kehadiran reguasi ini tidak boleh mendahului inovasi.
"Regulator harus membiarkan perusahaan-perusahaan fintech berinovasi sembari mengawasi dan mengatur dari belakang," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 142 perusahaan fintech diketahui BI hadir di Indonesia. Dari perusahaan-perusahaan ini sebanyak 56% bergerak di bidang sistem pembayaran, kliring, dan setelmen (payment, clearing, and settlement).

