Kemkominfo Tutup Situs Investasi Bodong

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup situs-situs yang menawarkan investasi bodong. Langkah ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penindakan hukum oleh OJK dan Kepolisian," kata Menteri Kominfo, Rudiantara di Jakarta, belum lama ini.

Langkah koordinasi yang dilakukan Kemkominfo dengan OJK berupa permintaan penutupan situs tersebut oleh otoritas tersebut. OJK merupakan pemilik data secara fiskal.

"OJK minta tutup, ya kita tutup," ujarnya.

Salah satu situs investasi bodong yang ditutup oleh Kominfo adalah Dream for Freedom (D4F). Situs ini menawarkan investasi yang memberikan bunga sebesar 1% per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 15.

Peserta diwajibkan membayar Rp300.000 dan memilih paket keikutsertaan dengan paket silver, gold, sampai platinum. Dari hal itu, sebanyak 700.000 orang telah bergabung dengan total dana sebesar Rp3,5 triliun.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi juga sedang menyelidiki modus penipuan investasi komoditas berjangka melalui situs palsu.

"Modus yang digunakan pelaku penipuan, dengan meniru website resmi milik perusahaan berjangka yang mengantongi izin Bappebti," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.

Data Statistik Kemkominfo Juli 2016 mengungkapkan, sebanyak 690 kasus kejahatan digital tentang penipuan dagang dan 2.450 kasus perjudian. Kejahatan ini diketahui dari aduan masyarakat dan industri.

Sementara itu, sebanyak 430 laporan investasi bodong telah diterima OJK dari masyarakat dengan dana sebesar Rp50 triliun selama lima tahun terakhir.