MI dan AB Perlu Tiru Perbankan Dalam Gaet Dana Reptariasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Manajer Investasi (MI) dan Anggota Bursa (AB) diminta untuk meniru cara kerja perbankan dalam menggaet dana repatriasi. Hal itu terlihat dari minimnya dana repatriasi memilih instrumen investasi pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, perbankan dapat menjadi acuan bagi industri keuangan lainnya untuk menggaet dana repatriasi.

"Perbankan melakukan cara efektif menjaring dana repatriasi dengan melakukan pendekatan secara individu dengan menanyakan kebutuhan nasabahnya terutama nasabah prioritas," ungkap dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Lebih lanjut, Hadad meminta MI dan AB melakukan kerja keras agar dana repatriasi mampir di instrumen pasar modal. Pasalnya, imbal hasil investasi di pasar modal indonesia tergolong tinggi. Untuk diketahui imbal hasil efek ekuitas selama 10 tahun mencapai 317%.

Ditempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Dumoly F Pardede meminta Direksi Bursa Efek Indonesia dan Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah persuasif kepada pelaku repatriasi.

"Direksi BEI dan Direksi KSEI bisa minta data pelaku repatriasi ke Ditjen pajak dan menawarkan instumen pasar modal," harap dia.

Untuk diketahui, jumlah komitmen dana repatriasi hingga saat ini mencapai Rp 143 triliun dan dana yang telah masuk ke gateway repatriasi baru mencapai Rp 40 triliun. Sayangnya, dari dana tersebut hanya Rp 100 miliar yang masuk ke instrumen pasar modal.

Sementara itu, menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, untuk mendorong dana repatriasi masuk instrumen pasar modal, pihaknya telah memberikan beberapa keringanan.

Adapun rincian keringanan itu, jelas dia, pertama diskon transaksi crossing fee (tutup sendiri), yang berlaku hingga akhir periode pertama program pengampuan pajak.

"Sampai saat ini yang telah mengajukan diskon crossing fee masih dibawah 10 orang," terang dia.

Untuk keringan kedua, lanjut dia, terkait dengan diskon biaya pencatatan atau listing fee. Namun keringanan ini masih dibicarakan dengan OJK.

Terakhir, kemudahan melakukan IPO (Initial Public Offering) bagi pelaku program pengampunan pajak.

Sementara itu, terkait masih minimnya dana hasil program pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal, Hamdi menenggarai pelaku program itu masih ragu dengan kerahasian data akan terlindungi.

"Sebagian pelaku transaksi crossing lebih memilih untuk membayar fee normal ketimbang meminta diskon," tandas dia.