Lembaga Keuangan Dipaksa Terapkan Pembiayaan Hijau
Pasardana.id - Sebagian jajaran direksi bank dan lembaga keuangan ditengarai belum mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dalam memberikan kredit untuk sejumlah proyek. Mereka hanya memikirkan keuntungan saja.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kalau yang diperhitungkan hanya keekonomian saja, pembangunan tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang,ââÅ¡¬ kata Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta, kemarin.
Padahal, semua pihak telah sepakat mengimplementasikan pola pembangunan berkelanjutan pada Oktober 2015. Langkah ini guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian.
Meskipun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank dan lembaga keuangan memasukkan aspek lingkungan pada suatu proyek dalam pertimbangan pemberian kredit pada 2017, seperti pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika ini tidak dilakukan bank, maka sanksi akan dikenakan OJK seperti status bank beresiko tinggi.
"Sekarang teman-teman lagi melakukan kajian,ââÅ¡¬ ucap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar.
OJK juga akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi industri perbankan, tapi lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun.

