PMN Empat BUMN Belum Direstui DPR
Pasardana.id - Sejumlah anggota DPR belum menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada empat BUMN.
Pasalnya, mereka tidak memberikan dividen sebanding dengan PMN yang diberikan kepadanya.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PP), Anna Muamanah, menyatakan, selama ini pemberian PMN tidak setara dengan penyetoran dividen kepada negara.
Langkah ini harus dilakukan BUMN sebagai suatu komitmen atas perolehan PMN dari pemerintah.
“Pemberian PMN hanya untuk BUMN yang sehat,” kata Anna, di Jakarta, kemarin.
Sebanyak 9 triliun diajukan pemerintah kepada DPR untuk diberikan bagi empat BUMN sebagai PMN.
Empat BUMN yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Jasa Marga Tbk.
Dana PMN ini akan diberikan pemerintah dari right issue yang dilakukan empat BUMN. Right issue ini ditargetkan sebesar Rp14,3 triliun dan sisa right issue diberikan kepada masyarakat.
Dari Rp14,3 triliun, terbagi atas Rp 9 triliun yang dialokasikan bagi Wijaya Karya Rp 4 triliun, Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun, Krakatau Steel Rp 1,5 triliun, dan Jasa Marga Rp 1,25 triliun.
Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Perubahan (APBN-P) 2016 menyebutkan, PMN yang dialokasikan sebesar Rp44,38 triliin. Dalam anggaran ini, ditargetkan dividen BUMN diterima Rp34,2 triliun.
Penolakan pemberian PMN kepada empat BUMN juga disuarakan Anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Jhony Plate.
Menurutnya, selama ini pemberian PMN tidak diikuti dengan peningkatan kinerja operasional dan keuangan.
“Suntikan ini tidak diikuti perbaikan kinerja manajemen,” ucapnya.
BUMN yang dimaksud seperti Merpati Nusantara Airlines (MNA). Bahkan, BUMN ini mengalami kebangkrutan.
Krakatau Steel sebagai salah satu BUMN yang diajukan pemerintah menerima PMN juga diketahui sedang mengalami kerugian.
Untuk Jasa Marga memberikan dividen masih kecil, padahal keuntungan besar diperoleh oleh perusahaan ini.
Apalagi evaluasi pemberian PMN belum selesai dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini dikeluarkan Anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas Eddy Susetyo.
Adapun Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memahami penolakan DPR atas pemberian PMN kepada empat BUMN. Karena, ini sebagai bagian dari pengawasan DPR.
Namun, mereka juga mesti mengerti bahwa pemberian PMN untuk membiayai bisnis dan pengembangan perusahaan.
Asal tahu saja, untuk pembangunan wilayah di luar Indonesia Barat dijanjikan akan dilakukan empat BUMN.
Sekadar informasi, untuk meperoleh PMN akan dilakukan right issue. Langkah ini sedang dilakukan empat BUMN, yang jika dibatalkan akan menghilangkan kredibilitas Kemenko Perekonomian.
“Proses right issue ini sudah berjalan yang diperkirakan selesai paling lambat pada Desember nanti,” ucapnya.

