BKPM Pamer Layanan Investasi Tiga Jam

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat memberikan layanan investasi tiga jam untuk delapan izin dan satu ketersediaan lahan bagi investor. Kebijakan ini telah dicanangkan sejak setahun lalu.

Delapan izin yang dimaksud antara lain penerbitan izin investasi, akta pendirian atau pengesahan, NPWP, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, tenaga kerja asing, dan nomor induk kepabeanan.

Dari hal ini investor dapat memilih izin yang diperlukan dalam proses investasi di Indonesia seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Apabila dia telah mempunyai sejumlah izin yang diperlukan, maka tidak semua izin harus diurus.

Untuk satu ketersediaan lahan diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Investor cukup datang dan menyampaikan investasi berapa, lokasi di mana, bidang investasinya apa, dan semua proses perizinan dilakukan oleh BKPM," kata Direktur Investment Approval BKPM, Iwan Suryana di Jakarta, kemarin.

Layanan investasi tiga jam juga dapat memproses izin perluasan, misalnya izin-izin di sektor infrastruktur. Bahkan, semua sektor bidang usaha diklaim bisa dilayani BKPM.

Investor bisa mendapatkan layanan ini dengan menyiapkan data dan dokumen penanaman modal. Nilai investasi juga minimal Rp100 miliar dengan penyerapan tenaga kerja minimal 1.000 orang.

"Investor dilayani direktur pelayanan di deputi pelayanan penanaman modal," ujarnya.

BKPM memamerkan layanan investasi di atas kepada investor Jepang dalam forum dialog. Acara ini dihadiri Direktur Investment Approval BKPM Iwan Suryana, Deputi Chairman for Public Service, Gusmardi Bustami dan Presiden Direktur Japan External Trade Organization (Jetro), Daiki Kasugahara.