DPK Perbankan Turun Akibat Tax Amnesty

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) perbankan domestik tumbuh sebesar 3,1% pada September 2016. Padahal, angka ini tumbuh sebesar 5,6% pada bulan sebelumnya.

"Penurunan DPK karena banyak wajib pajak menarik dananya untuk membayar uang tebusan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung, di Jakarta, belum lama ini.

Walaupun demikian, penurunan DPK diperkirakan hanya berlangsung sementara. Karena, dana ini akan kembali naik didorong masuknya dana repatriasi ke produk-produk perbankan.

"DPK perbankan diperkirakan kembali naik menjadi 6% pada Desember 2016, terutama di akhir minggu menjelang akhir tahun," jelasnya.

Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mematok dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp35 triliun pada 2016. Hingga saat ini DPK telah diperoleh sebesar Rp29 triliun.

"Kami mengejar kekurangan Rp6 triliun dengan berbagai strategi seperti peluncuran program bernama SERBU BTN," ucap Handayani, Direktur Konsumer PT BTN Tbk

SERBU BTN diharapkan memperluas pasar konsumen dan mendorong likuiditas perbankan. Program ini memberikan undian kepada nasabah BTN setiap bulan.