10 Emiten Terkena Sanksi Karena Belum Free Float 7,5%

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi kepada 10 emiten yang hingga kini belum memenuhi ketentuan minimal 7,5% saham beredar (free float) pada publik.

Dari jumlah itu sebagian diantara telah dihentikan sementara perdagangan (suspend) saham-nya dan sebagian lagi tengah berupaya memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Menurut Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat bahwa hingga saat ini terdapat 10 perusahaan yang belum memenuhi minimal saham beredar 7,5% dan beberapa emiten belum memiiliki investor lebih dari 300.

"Sebagian dari emiten itu sudah di suspend, sedangkan sebagian lagi sedang berupaya memenuhi ketentuan itu," terang dia di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa ( 18/10/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi ketiga akan mendera emiten tersebut yakni denda sebesar Rp50 juta bagi setiap emitennya.

"Selain denda juga surat peringatkan ketiga," terang dia.

Adapun salah satu perusahaan yang terkena sanksi tersebut, yakni PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Pasalnya, beberapa waktu lalu anak usaha Barito Pacific ini merencanakan untuk memenuhi ketentuan diatas pada tahun depan.

Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) yang kepemilikan saham publik pada AGRO saat ini hanya 3,58%. Asal tahu saja, PT BRI Tbk (BBRI) sebagai induk usaha, berencana akan mengurangi kepemilikan sahamnya menjadi 76 persen.

Menurut Direktur Keuangan BBRI, Haru Koesmahargyo bahwa dalam waktu dekat anak usaha BBRI tersebut akan melakukan right issue untuk memenuhi Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.

"Right issue tersebut akan dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun 2016," ungkap Haru di gedung BRI 1, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ia menjelaskan, BRI tetap akan menggunakan hak-nya untuk menyerap rights issue AGRO namun tidak akan mempertahakan porsi kepemilikannya saat ini sebesar 87,23 %. Rencananya, BBRI akan ikut serta dalam right issue dengan menambah modal Rp500 miliar.

"Jadi kami menambah untuk meningkatkan CAR (capital adequacy ratio) AGRO, namun disisi lain kami ingin menambah kepemilikan publik," terang dia.

Nantinya, lanjut Haru, kepemilikan publik pada AGRO akan berada pada kisaran 7,5% hingga 10%. Sehngga kepemilikan BBRI pada AGRO setelah rigth issue hanya 76%.

"Kami menyerap hak rigths issue kami lebih sedikit," terang dia.