Perkuat Industri Alat Olahraga Nasional, Kemenperin Jalin Kerja Sama dengan KONI

Foto : Dok. Kemenperin

Pasardana.id - Kementerian Perindustrian menjalin kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri.

“Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olah raga, pakaian, dan alas kaki dalam negeri untuk tumbuh dan eksis di pasar lokal hingga internasional sehingga mampu memperkuat dan memajukan sektor industri olahraga tanah air,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Agus menjelaskan, sektor industri alat olahraga memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar.

Peluang ini terlihat dari peran industri alat olahraga yang dianggap mampu meningkatkan nilai ekspor.

Data Trademap.org pada tahun 2023 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66 persen.

Adapun lima negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat (38%), Jepang (15%), Korea Selatan (10%), Cina (5%) dan Belanda (5%).

Sedangkan produk utama yang diekspor antara lain sarung tangan olahraga, joran pancing, bola golf, bola tiup, serta sarung tangan baseball dan softball.

“Kami berharap pada tahun 2024, kinerja ekspor industri alat olahraga akan lebih berkembang dan memiliki peran lebih besar dalam peningkatan nilai ekspor,” katanya.

Tak hanya berkontribusi dalam ekspor, sektor industri alat olahraga sejatinya merupakan industri padat karya.

Berdasarkan data Direktori Industri Besar Sedang (BPS, 2023), jumlah industri alat olahraga di Indonesia tercatat sebanyak 65 unit usaha yang telah menyerap tenaga kerja lebih dari 12 ribu orang.

“Terdapat potensi industri alat olahraga di Indonesia, di antaranya shuttlecock, bola, meja tenis maupun alat olahraga lainnya yang dapat digunakan pada kegiatan olahraga kompetisi lokal seperti PON, IBL dan Pro Liga,” ungkap Menperin.

Agus juga mengungkapkan, dari segi kualitas dan jaminan mutu produk, banyak produk industri alat olahraga dalam negeri yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan bahkan telah mengantongi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga dapat masuk dalam pengadaan atau belanja pemerintah. Saat ini, terdapat 78 SNI untuk alat olahraga yang bersifat sukarela.

“Bola sepak buatan PT. Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur misalnya. Bola ini telah digunakan pada event Piala Dunia tahun 2022 di Qatar karena sesuai dengan dengan standar internasional,” ujar Menperin.

Tantangan industri alat olahraga

Menperin mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi industri alat olahraga agar dapat berdaya saing di pasar dalam dan luar negeri.

Di antaranya, yaitu permintaan barang yang fluktuatif karena industri ini banyak berkaitan dengan hobi atau sering dianggap sebagai kebutuhan tersier, serta masuknya barang impor sejenis dengan kualitas rendah dan harga murah melalui marketplace.

“Saya tahu industri ini juga harus menghadapi tantangan bahwa beberapa bahan baku dan komponen yang belum tersedia di dalam negeri, serta kurang optimalnya kemitraan antara produsen dengan induk cabang olahraga,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agus berharap melalui sinergitas antara Kemenperin dan KONI, penggunaan produk industri olahraga nasional yang memenuhi standar nasional dan internasional pada kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh KONI akan semakin meningkat.

“Kemenperin berkomitmen turut mendorong perusahaan industri agar dapat berpartisipasi dalam pembinaan olahraga Indonesia, sekaligus mendorong tumbuhnya atlet-atlet berprestasi di daerah melalui penyelenggaraan event-event keolahragaan di tingkat daerah dan nasional,” tegas Agus.

Sebagai informasi, kerja sama Kemenperin dan KONI diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga.

Nota Kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional.

Ini akan memperluas pasar produk industri alat olahraga buatan dalam negeri.