Presiden Tunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Tim Nasional OECD.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
Sebelumnya, menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia, Dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024.
OECD kemudian telah menyusun dan membahas Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024.
Proses tersebut tergolong relatif cepat, yakni selama 7 bulan, sejak Indonesia menyampaikan intensinya secara resmi untuk menjadi anggota OECD pada bulan Juli 2023.
Tim Nasional OECD memiliki empat tugas.
Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.
Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Dalam pelaksanaan tugas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Menko Airlangga akan dibantu oleh dua Wakil Ketua, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri.
Penetapan Tim Nasional OECD tersebut bertepatan dengan akan diselenggarakannya Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD di Paris, Prancis pada 2-3 Mei 2024.
Dalam PTM yang akan dihadiri Menko Airlangga tersebut, diagendakan serah terima secara resmi Peta Jalan Aksesi Keanggotaan kepada Indonesia.
Pasca tahapan tersebut, Indonesia akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan dan standar nasional dengan kebijakan dan standar nasional OECD.
Proses aksesi keanggotaan OECD sendiri akan menjadi agenda reformasi struktural yang secara berkelanjutan dilakukan Pemerintah untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi sebagaimana Visi Indonesia Emas 2045.

