HRUM Siapkan Rp120 Miliar untuk Buyback, Borong Maksimal 111 Juta Saham
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Harum Energy Tbk (IDX: HRUM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Perseroan untuk Melaksanakan Pembelian Kembali Saham pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (Buyback Saham).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/9) disebutkan, perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah maksimal sebanyak 111.000.000 lembar saham atau setara dengan 0,82% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, dengan nilai nominal Rp20 per saham, maka jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sebesar Rp2.220.000.000.
Dengan tunduk pada ketentuan POJK 13/2023, jumlah seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan pada saat diselesaikannya Buyback Saham tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Perseroan akan menganggarkan sejumlah dana yang berasal dari kas internal Perseroan dengan jumlah perkiraan maksimal sebesar Rp120.000.000.000 untuk pelaksanaan Buyback Saham, termasuk untuk membiayai, diantaranya, biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang terkait.
Lebih lanjut, Perseroan menyatakan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Buyback Saham tersebut: (a) tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo; (b) berasal dari dana internal Perseroan; (c) bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum; dan (d) bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
“Untuk pelaksanaan Buyback Saham dari tanggal 28 September 2026 – 24 Desember 2026,” tulis Ray Antonio Gunara dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/9).
Ditambahkan, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai Buyback Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.




