biaya transaksi|PT Central Finansial X (CFX)|bursa aset kripto|adopsi aset kripto|Bursa Kripto CFX

CFX Pangkas Biaya Transaksi 50%, Dorong Momentum Kebangkitan Pasar Kripto Indonesia

Oleh: Harry

13 Oktober 2026, 15:48
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50%, Dorong Momentum Kebangkitan Pasar Kripto Indonesia

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat adopsi aset kripto di Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif di tengah koreksi pasar kripto global.

Hal ini tercermin dari pemulihan nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Kuartal 3 tahun 2026, setelah pasar mengalami koreksi pada semester I 2026.

Nilai transaksi di Bursa Kripto CFX naik tiga bulan berturut-turut, dari Rp15,2 triliun pada Juli, menjadi Rp17,6 triliun pada Agustus, dan Rp22,1 triliun pada September 2026.

Pemulihan juga terlihat pada perdagangan derivatif.

Pada periode yang sama, nilai transaksi derivatif aset kripto di CFX meningkat dari Rp3,75 triliun pada Juli, menjadi Rp5,98 triliun pada Agustus, dan Rp7,32 triliun pada September 2026.

Dalam dua bulan, nilai transaksi derivatif hampir dua kali lipat.

Dari sisi basis konsumen, data OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026, naik 39% secara year-on-year.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10), Direktur utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyebutkan, "Pemulihan yang terjadi di Kuartal 3 ini menjadi sinyal positif bagi pasar, baik di perdagangan spot maupun derivatif, terlebih setelah semester 1 yang cukup menantang. Kami berharap momentum pemulihan ini terus berlanjut sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat."

Di tengah perkembangan adopsi aset digital secara global, sejak 1 Oktober 2026, Bursa Kripto CFX turut mengambil langkah untuk mendukung pertumbuhan pasar domestik dengan menurunkan biaya transaksi sebesar 50%, dari 0,02% menjadi 0,01% per transaksi.

Penurunan biaya transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar dalam negeri, sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas dan likuiditas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK, Bursa Kripto CFX juga terus memperkuat perannya dalam menjaga integritas dan keamanan pasar.

Melalui penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, CFX bersama pelaku industri lainnya, mulai dari Pedagang Aset Keuangan Digital, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian, berupaya memastikan konsumen dapat bertransaksi dalam ekosistem yang terlindungi dan akuntabel.

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, industri aset kripto dinilai memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk melalui pengembangan produk turunan.

Bursa Kripto CFX siap mendukung dari sisi infrastruktur perdagangan dengan menghadirkan sistem yang andal, sehingga pertumbuhan industri tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

"Dengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini. Pertumbuhan jumlah konsumen yang konsisten menjadi sinyal positif bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap kuat, bahkan di tengah koreksi pasar. Tugas kami adalah memastikan pertumbuhan tersebut didukung oleh infrastruktur yang andal dan iklim perdagangan yang sehat. Kami optimistis, dengan kolaborasi seluruh ekosistem, industri aset kripto Indonesia dapat bertumbuh secara berkelanjutan," tutup Subani.

Berita Terkini

See More