Pergantian Menkeu dan Gubernur BI Tak Pengaruhi Keabsahan Uang Rupiah Bertandatangan Purbaya dan Perry
Oleh: Issa

foto: ilustrasi (dok. Bank Indonesia)
Pasardana.id - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso buka suara terkait pertanyaan masyarakat mengenai uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang bertandatangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ramdan menjelaskan, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Ramdan, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, kata Ramdan, Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.
Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.




