PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDX: IDEA)|PT Idea Indonesia Akademi Tbk|idEA|pengendali baru|pemegang saham pengendali (PSP)|Rencana Pengambilalihan Perseroan|PT Nawasena Nugra Investama

IDEA Bakal Berganti Pengendali! Nawasena Nugra Investama Siap Ambil Alih 66,58% Saham

Oleh: Tri

16 September 2026, 13:22
IDEA Bakal Berganti Pengendali! Nawasena Nugra Investama Siap Ambil Alih 66,58% Saham

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Idea Indonesia Akademi Tbk (Perseroan) (IDX: IDEA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Negosiasi Rencana Pengambilalihan Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/9) disebutkan, Menindaklanjuti surat PT Nawasena Nugra Investama No. 001/NNI/DIR/IX/2026 tanggal 16 September 2026 mengenai Pengumuman Negosiasi Rencana Pengambilalihan PT Idea Indonesia Akademi Tbk, dengan ini kami menyampaikan bahwa PT Nawasena Nugra Investama (Pembeli) berencana untuk melakukan pengambilalihan atas saham-saham Perseroan yang saat ini dimiliki oleh (a) Eko Desriyanto dan (b) PT Idea Asia Investama, dengan jumlah saham yang akan diambilalih sebanyak 707.322.700 (tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus) saham, atau setara dengan sebanyak 66,58% (enam puluh enam koma lima delapan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (Rencana Pengambilalihan).

“Sampai dengan tanggal pengumuman informasi ini, Pembeli belum memiliki saham Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tulis Yusuf Nur Fauzan selaku Corsec PT Idea Indonesia Akademi Tbk.

Selanjutnya disampaikan, setelah pelaksanaan Rencana Pengambilalihan atas Perseroan, Pembeli akan menjadi pengendali baru Perseroan dan selanjutnya akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Rencana Pengambilalihan maupun pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan dengan tetap mengacu dan tunduk pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal.

Juga disebutkan, bahwa Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi Keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Berita Terkini

See More