Pertamina Terapkan Standar BDKT Demi Awasi Takaran Elpiji 3 Kg
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
**Pasardana.id – **PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan telah menerapkan standar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di seluruh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga Eko Ricky mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya memperketat pengawasan pengisian Elpiji, termasuk memastikan ketepatan takaran Elpiji 3 kilogram (kg) yang diterima masyarakat.
"Saat ini, sebanyak 753 SPBE pengisian Elpiji, baik subsidi (PSO) maupun non-subsidi di seluruh Indonesia telah 100 persen menerapkan standar BDKT," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Disebutkan bahwa penetapan standar tersebut untuk memastikan proses pengisian Elpiji memenuhi ketentuan, termasuk dari sisi kuantitas dan kualitas produk sebelum didistribusikan kepada konsumen.
Disampaikan Eko, aspek keamanan merupakan hal penting dan menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap produk Elpiji.
Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi, pengecekan, dan pengawasan di lapangan guna memastikan setiap tabung Elpiji yang diterima konsumen berada dalam kondisi aman dan memiliki isi sesuai takaran.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan setiap tabung Elpiji yang diterima masyarakat memiliki kuantitas dan kualitas yang tepat sesuai standar," kata Eko.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Eko mengatakan Pertamina bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta dinas terkait di masing-masing daerah.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri pun meninjau langsung proses pengisian Elpiji 3 kg di SPBE Fuel Terminal (FT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Dalam kunjungan itu, Wamendag melihat proses pengisian tabung Elpiji sekaligus memastikan ketepatan takaran dan keamanan produk sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Dyah Roro mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak konsumen.
"Pengawasan ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh. Konsumen berhak mendapatkan Elpiji 3 kg dengan isi dan takaran yang presisi sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain pengawasan takaran, sinergi lintas kementerian dan BUMN ini juga difokuskan pada pengawasan kelancaran rantai pasok nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Pertamina dan Kemendag memastikan ketersediaan dan stok Elpiji di tingkat regional maupun nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi.
"Kolaborasi yang erat ini penting untuk memastikan rantai distribusi Elpiji berjalan transparan dan tepat sasaran," ujar Roro.




