kemenhub|Angkutan barang|kendaraan angkutan barang|kendaraan ODOL

Kemenhub Perkuat Pengawasan Angkutan Barang Demi Keselamatan Lalin dan Jalan

Oleh: Ronal

05 Oktober 2026, 09:15
Kemenhub Perkuat Pengawasan Angkutan Barang Demi Keselamatan Lalin dan Jalan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan angkutan barang demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (5/10) menyebutkan, sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang tercatat melanggar aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026.

Jumlah itu mencapai 26,11 persen dari 2,3 juta kendaraan yang diperiksa Kemenhub.

Kata Aan, sebagian besar kendaraan yang diperiksa telah memenuhi ketentuan.

“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1,7 juta kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB),” sebutnya.

Kemenhub mencatat 797.313 jenis pelanggaran dari 607.984 kendaraan yang ditemukan melanggar.

Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan dan daya angkut.

Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen.

Pelanggaran daya angkut mencapai 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.

Kemenhub juga mencatat 6.687 pelanggaran dimensi, 4.065 pelanggaran tata cara pemuatan, serta 106 pelanggaran persyaratan teknis.

Sebanyak 186.126 kendaraan atau 30,61 persen dari kendaraan yang melanggar telah dikenai tindakan.

Penindakan tersebut terdiri dari 173.531 teguran, 6.392 tilang lalu lintas, 664 tilang kepolisian, dan 5.539 tilang UPPKB.

Lima perusahaan dengan jumlah kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran terbanyak yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP 1.727 kendaraan, PT EW 1.638 kendaraan, CV SKE 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.

Berdasarkan komoditas, pelanggaran terbanyak berasal dari angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, paket 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen 13.846 kendaraan.

Aan mengatakan, pengawasan kendaraan angkutan barang akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan pemilik barang.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” terangnya.

Asal tahu saja, pengawasan kendaraan angkutan barang sepanjang 2026 juga mencakup kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Persentase pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk kategori tersebut mencapai 8,58 persen, meningkat dibandingkan 7,47 persen pada 2025.

Berita Terkini

See More