IPAC Bersiap Tinggalkan BEI, Saham Publik Ditawar Rp250 per Lembar
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Era Graharealty Tbk (Perseroan) (IDX: IPAC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Rencana Perubahan Status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (Rencana Go Private) dan Penghapusan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia (Delisting) oleh Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9) disebutkan, Perseroan mengajukan Rencana Go Private dan Delisting dengan alasan dan tujuan sebagai berikut:
a. Terdapat perubahan strategi bisnis Perseroan, sehingga Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan melalui pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal di masa mendatang;
b. Meningkatkan efisiensi termasuk biaya operasional Perseroan dengan tujuan meningkatkan daya saing Perseroan di pasar yang semakin kompetitif; dan
c. Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan).
Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting.
“Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Rencana Go Private & Delisting Perseroan kecuali persyaratan yang diatur dalam POJK 45/2024 dan Peraturan I-N,” tulis Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama PT Era Graharealty Tbk.
Selanjutnya disebutkan, dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, APAC Investment 2 Pte. Ltd., selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh APAC Investment 2 Pte. Ltd., kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh APAC Investment 2 Pte. Ltd., sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“VTO”) atas sebanyak-banyaknya 89.305.900 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus) saham milik pemegang saham publik, yang mewakili 9,402% (sembilan koma empat nol dua persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, dimana atas saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPS, yaitu sebesar Rp173 per saham.
Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan APAC Investment 2 Pte. Ltd. kepada para pemegang saham adalah senilai Rp250,- per saham (“Harga Penawaran”).
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, OJK dan BEI, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham Perseroan dimana seluruh saham Perseroan sudah tidak tercatat lagi di BEI dengan status perusahaan tertutup.
Adapun RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diadakan pada tanggal 20 Oktober 2026.
RUPSLB juga akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.



