Sanksi administratif|badan usaha|Program Mandatori Biodiesel B50.|kementerian ESDM|penyaluran biodiesel B50

Ada Sanksi Administartif Bagi Badan Usaha Yang Melanggar Kewajiban B50

Oleh: Ronal

10 September 2026, 09:36
Ada Sanksi Administartif Bagi Badan Usaha Yang Melanggar Kewajiban B50

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban dalam penyaluran biodiesel B50.

Sanki yang dimaksudkan berupa, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa pengenaan denda.

Eniya Listiani Dewi, selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam perubahan keputusan menteri terkait mandatori biodiesel.

"Yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian, lalu pencabutan izin, tetapi tidak ada denda," kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (10/9).

Adapun ketentuan tersebut berlaku dalam implementasi mandatori B50 yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya pemerintah menjalankan mandatori B40.

Sementara itu, dalam masa peralihan, Kementerian ESDM memberikan waktu bagi badan usaha untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026.

Hingga pekan ini, Kementerian ESDM mencatat 76 dari 104 titik serah biodiesel telah menyalurkan B50.

Sebanyak 28 titik serah lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40 menuju B50.

Dari sisi penyaluran kepada konsumen, Pertamina Patra Niaga mencatat implementasi B50 telah mencapai 94 persen SPBU.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebanyak 6.050 dari 6.412 SPBU yang mendistribusikan biosolar telah menyalurkan B50.

"Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40, ini karena faktor handling dan distribusi, khususnya ini sebagian besar ada di wilayah-wilayah yang remote area," ujar Mars.

Pertamina Patra Niaga juga mencatat 120 dari 121 Terminal BBM telah menyalurkan B50.

Satu terminal yang belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang karena musim kemarau menyebabkan penyusutan sejumlah alur sungai sehingga akses menuju terminal menjadi lebih sulit.

Mars mengungkap, secara umum distribusi B50 berjalan tanpa kendala berarti.

Berdasarkan pemantauan layanan pengaduan, Pertamina Patra Niaga juga belum menerima komplain signifikan dari pengguna B50, khususnya di sektor ritel.

Berita Terkini

See More