Bursa Efek Indonesia (BEI)|Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN)|AlpacaDB, Inc. (Alpaca)|Financial Industry Regulatory Authority (FINRA)|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Anggota Bursa (AB)|memorandum of understanding (MoU)

BEI Gandeng Alpaca, Jalan Investor RI ke Pasar Global Makin Terbuka

Oleh: Harry

01 September 2026, 16:41
BEI Gandeng Alpaca, Jalan Investor RI ke Pasar Global Makin Terbuka

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan AlpacaDB, Inc. (Alpaca) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjajaki kerja sama dalam membuka akses pasar modal lintas negara.

Penandatanganan dilakukan di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (1/9).

MoU tersebut ditandatangani Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dan Co-Founder sekaligus CEO Alpaca, Yoshi Yokokawa.

Kerja sama ini menjadi langkah awal bagi kedua pihak untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait mekanisme akses pasar luar negeri, termasuk transaksi melalui broker-dealer asing.

Alpaca merupakan perusahaan broker-dealer berbasis teknologi dan anggota kliring di Amerika Serikat yang terdaftar pada Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).

Perusahaan tersebut memiliki pengalaman memfasilitasi transaksi lintas negara, termasuk melalui mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN).

Penjajakan ini dilakukan BEI untuk merespons kebutuhan Anggota Bursa dalam memperluas pilihan investasi bagi investor Indonesia.

Di sisi lain, BEI juga membuka peluang akses timbal balik bagi investor dan perantara keuangan internasional ke pasar modal Indonesia.

Dalam sambutannya Jeffrey mengatakan, MoU tersebut merupakan langkah awal untuk memperluas konektivitas pasar modal Indonesia dengan pasar global.

“Kami mengeksplorasi peluang untuk membuka akses pasar modal yang lebih luas secara timbal balik,” ujar Jeffrey.

Sementara itu, Yoshi menilai kolaborasi dengan BEI menjadi langkah strategis untuk menghubungkan institusi keuangan Indonesia dan nasabahnya dengan pasar global sekaligus mendekatkan pasar modal Indonesia kepada investor internasional.

BEI selanjutnya akan mengkaji berbagai model dan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar domestik serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anggota Bursa, dan pihak terkait lainnya.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan dan mekanisme layanan produk luar negeri di pasar modal Indonesia.

BEI menegaskan, MoU dengan Alpaca bukan berarti Alpaca ditunjuk sebagai satu-satunya pihak yang akan memfasilitasi PALN.

Ke depan, Anggota Bursa tetap berpotensi bekerja sama dengan berbagai broker luar negeri untuk mengakses pasar efek global.

Langkah ini diharapkan memperluas pilihan investor Indonesia untuk berinvestasi di pasar global sekaligus meningkatkan akses pelaku pasar internasional terhadap pasar modal Indonesia.

Berita Terkini

See More