Bank IBK Indonesia Tbk Umumkan Pengunduran Diri Direktur Utama Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bank IBK Indonesia Tbk (IDX: AGRS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Direktur Utama Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (31/8) disebutkan, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Oh In Taek sebagai Direktur Utama РТ Bank IBK Indonesia Tbk.
Berdasarkan;
-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
“Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham terkait pengunduran diri ini akan diinformasikan kemudian,” tulis Andreas Mikhael Sumual selaku Direktur PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan akan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




