Asuransi Bintang Tbk Umumkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi yang Melibatkan Oknum Internal dan Ekstenal
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Asuransi Bintang Tbk (IDX: ASBI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi Perseroan yang melibatkan oknum internal dan ekstenal.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/8) disebutkan, Perseroan menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukan terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Uang Dan Investasi Perseroan oleh pihak internal dan eksternal.
Modus operandi dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum terduga pelaku internal dengan cara fraud atas pengelolaan investasi berupa obligasi, melakukan transfer dana kepada pihak eksternal perusahaan non sekuritas, penampungan dana dan pembuatan dokumen palsu.
“Perseroan dalam waktu dekat akan menunjuk Forensik Investigator, Legal Audit, Law Firm dan dalam proses persiapan pelaporan kepada pihak Kepolisian,” tulis Nurman Rivai selaku Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk.
Adapun dampak dari kejadian ini, yaitu berkurangnya investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan juga kas perseroan.
Selanjutnya diungkapkan, Langkah-Langkah yang Telah dan Akan Ditempuh oleh Perseroan, yaitu:
-Telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Internal Audit, dan telah diterbitkan berita acara pemeriksaan khusus Tindak Pidana Penggelapan Uang Dan Investasi;
-Telah dilakukan pelaporan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris telah melakukan pelaporan kepada Pemegang Saham Pengendali.
-Perseroan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK No.12 Tahun 2024.
-Dalam waktu dekat akan menunjuk Forensik Investigator, Legal Audit, Law Firm dan dalam proses persiapan pelaporan kepada pihak Kepolisian.
-Per tanggal 10 Agustus 2026 Dewan Komisaris Perseroan telah membebastugaskan Sdr. Jenry Cardo Manurung, Direktur Keuangan dan Layanan perseroan, dan menugaskan Presiden Direktur perseroan sebagai pejabat sementara (PJS) Direktur Keuangan dan Layanan.
-Perseroan telah melakukan skorsing kepada para terduga pelaku Internal lainnya guna pemeriksaan lebih dalam;
-Perseroan akan terus melakukan tindakantindakan yang diperlukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan terus melakukan pelaporan keterbukaan informasi sekiranya ada perkembangan yang terjadi.
“Perseroan menegaskan bahwa tindakan penanganan yang telah dan akan dilakukan adalah sebagai bukti komitmen peran aktif dari Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali terhadap proses hukum, pemenuhan peraturan dan perundangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali bersama-sama secara aktif menangani permasalahan ini. Semua hal tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha, menjaga kepercayaan investor, serta meminimalkan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan,” sebut Nurman Rivai.





