See More

06 Agustus 2026, 16:03

06 Agustus 2026, 15:57

06 Agustus 2026, 15:47

06 Agustus 2026, 15:20

06 Agustus 2026, 15:04

06 Agustus 2026, 14:33
judi online|Judol|Otoritas Jasa Keuangan|Blokir rekening|Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Perang terhadap aktivitas judi online (judol) di Tanah Air belum berakhir dan masih terus berlangsung.
Otoritas Jasa keuangan (OJK) pun meminta seluruh perabnkan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian ini.
Puluhan ribu rekening tersebut didata setelah mendapat masukan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindaklanjuti meningkat dibandingkan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 36.191 rekening.
"Meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” ucap Dian saat konferensi pers RDKB Juli 2026, dikutip Rabu (5/8).
Tak hanya pemblokiran, OJK juga memperluas cakupan pengawasan dengan meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi,” tegas Dian.