RSGK|SAME|fasilitas kredit|Bank OCBC NISP|NISP|Bank CIMB Niaga|BNGA|PT Kedoya Adyaraya Tbk|PT Sinar Medika Sejahtera (SMS)|PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk

Kantongi Kredit Jumbo Rp4 Triliun! RSGK dan SAME Bidik Ekspansi, Refinancing hingga Modal Kerja

Oleh: Tri

08 Juli 2026, 07:40
Kantongi Kredit Jumbo Rp4 Triliun! RSGK dan SAME Bidik Ekspansi, Refinancing hingga Modal Kerja

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kedoya Adyaraya Tbk (Perseroan) (IDX: RSGK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Material atas Perjanjian Kredit antara Perseroan, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (IDX: SAME) bersama anak perusahaannya, dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) dan PT Bank OCBC Tbk (IDX: NISP).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (07/7) disebutkan, Transaksi Material atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 6 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, antara PT Kedoya Adyaraya Tbk beserta anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Medika Sejahtera, serta PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk beserta anak perusahaannya, dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank OCBC Tbk, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

Rincinya, Perseroan bersama-sama dengan PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (IDX: SAME); PT Sarana Meditama International (SMІ); PT Sarana Meditama Anugerah (SMA); PT Kurnia Sejahtera Utama (KSU); PT Unggul Pratama Medika (UNPM); PT Utama Pratama Medika (UTPM); dan PT Sinar Medika Sejahtera (SMS) secara bersama-sama disebut sebagai Co-Borower, dan bersama dengan SAME disebut sebagai (Para Debitur), telah memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank OCBC Tbk (Kreditur) senilai Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

“Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk keperluan pendanaan kembali, investasi/belanja modal dan/atau modal kerja,” tulis Salsabila Firdausa selaku Corporate Secretary PT Kedoya Adyaraya Tbk.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK No. 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh penilaian independen dan memperoleh persetujuan RUPS.

Selanjutnya disebutkan, tidak terdapat dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan operasional Perseroan.

Berita Terkini

See More