ARKO Kantongi Pinjaman Jumbo Rp450 Miliar, Siap Lunasi Obligasi Hijau Jelang Jatuh Tempo
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Arkora Hydro Tbk (Pereroan) (IDX: ARKO) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/7) disebutkan, pada tanggal 24 Juli 2025, Perseroan dan PT Indonesia Infrastructure Finance telah melakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas dengan total maksimum pinjaman sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) (Perjanjian Pinjaman). Selanjutnya disebut sebagai (Transaksi).
Pinjaman tersebut digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang akan jatuh tempo pada 08 Agustus 2026, dan untuk keperluan umum Perseroan.
“Perjanjian Pinjaman tersebut berlaku sampai dengan 7 (tujuh) tahun sejak penandatanganan perjanjian,” tulis Ricky Hartono selaku Corporate Secretary PT Arkora Hydro Tbk.
Ditambahkan, Perolehan Perjanjian Pinjaman ini membawa dampak yang positif bagi kegiatan opersioanal, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, mengingat nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Namun demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, karena merupakan transaksi pinjaman yang diperoleh secara langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas Transaksi tersebut.





