PT KAI Umumkan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kode Emiten: KAII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/7) disebutkan, Sesuai Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 353 Tahun 2026 dan Nomor SK.123/DI-DAM/DU/2026 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia: Memberhentikan dengan hormat: Purnomo Sucipto sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
“Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis Wisnu Pramudyo selaku Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero).




