Pikko Land|Pikko Land Development Tbk|RODA|Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS

Pikko Land Kantongi Komitmen Rp450 Miliar, Pemegang Saham Siap Talangi Operasional dan Ekspansi

Oleh: Tri

03 Juli 2026, 14:31
Pikko Land Kantongi Komitmen Rp450 Miliar, Pemegang Saham Siap Talangi Operasional dan Ekspansi

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Pikko Land Development Tbk (Perseroan) (IDX: RODA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan transaksi antara Pemegang Saham dengan Perseroan dan Entitas Anak mengenai kesediaan Pemegang Saham untuk memberikan uang muka setoran modal kepada Perseroan, yang akan dipergunakan oleh Perseroan diantaranya namun tidak terbatas untuk pembayaran pokok utang bank jangka panjang, bunga pinjaman utang bank jangka panjang, setoran kepada Entitas Anak dan Asosiasi yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung untuk keperluan operasional dan pengembangan proyek sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2026 dengan membuat dan menandatangani Kesepakatan Bersama.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/7) disebutkan, sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemegang Saham pada tanggal 30 Juni 2026 dengan uraian singkat berikut:

-Pihak yang Memberikan Uang Muka Setoran Modal: Pemegang Saham (Kwan Sioe Moei, Nio Yantony, Ginawan Chondro, Wrawan Chondro, Gan Leonita, dan S. Abrian Nathan).

-Pihak yang Menerima Uang Muka Setoran Modal: Perseroan.

-Jumlah Maksimal Uang Muka Setoran Modal: Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).

-Keperluan Uang Muka Setoran Modal: Pembayaran cicilan pokok dan bunga utang bank jangka panjang serta setoran kepada Entitas Anak dan Asosiasi yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung untuk keperluan operasional dan pengembangan proyek.

-Jangka Waktu: 74 (tujuh puluh empat) bulan atau 30 Juni 2026 sampai dengan 29 Agustus 2032.

-Konversi Saham: Pihak Kedua berhak mengkonversi dana menjadi saham tambahan milik Pihak Kedua di dalam Perseroan dengan nilai yang sama seperti penawaran kepada publik pada saat pencatatan saham tambahan tersebut.

Apabila Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia, maka Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai peningkatan modal Perseroan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Konversi saham dapat dilakukan paling cepat tahun 2031.

-Pengembalian Dana: Jika Perseroan tidak dapat mengurus dan/atau memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan konversi saham tersebut sebagaimana dimaksud di atas paling lambat tahun 2032 atau waktu yang akan ditentukan dan disepakati oleh para pihak, maka dana yang telah diterima Perseroan wajib dikembalikan sekaligus lunas/dibayar secara bertahap dengan.iumlah dan jangka waktu yang akan disepakati kemudian oleh para pihak termasuk namun tidak terbatas pada cost of fund (jika ada), sesuai ketentuan pada Kesepakatan Bersama.

-Penyelesaian Perselisihan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

-Hukum Yang Berlaku: Hukum Negara Republik lndonesia.

Selanjutnya, Silvana selaku Sekretaris Perusahaan PT Pikko Land Development Tbk menyampaikan, Transaksi merupakan transaksi Material dikarenakan memiliki nilai di atas 20% (dua puluh persen) namun tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari nilai buku ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Transaksi merupakan transaksi Afiliasi dikarenakan Pemegang Saham dengan Perseroan merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya ("Undang-undang Pasar Modal") dan POJK 42/2020.

Berita Terkini

See More