See More
30 Juli 2026, 19:11

30 Juli 2026, 18:26

30 Juli 2026, 17:57

30 Juli 2026, 17:39
30 Juli 2026, 17:17

30 Juli 2026, 16:35
garam|garam lokal|produksi garam|impor garam|swasembada
Oleh: Issa

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Pemerintah didorong mewajibkan importir menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu dalam setiap kebijakan impor guna menjaga pasar produsen dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
Desakan tersebut muncul di tengah target produksi garam nasional yang naik dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026.
Namun, data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri periode Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau meningkat 13,1 persen secara tahunan.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, kebijakan impor harus didasarkan pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan hanya dilakukan untuk spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rizal, pencabutan aturan kewajiban serap lokal melalui Permen KP Nomor 27 Tahun 2022 tidak boleh menghilangkan prinsip perlindungan terhadap produsen garam nasional.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap izin impor tetap dibarengi kewajiban menyerap garam lokal.
Sementara itu, Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar garam impor industri tidak bocor ke pasar rumah tangga.
"Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan," katanya.
Hardy juga meminta proses impor berlangsung transparan, adil, dan tanpa pengistimewaan kepada pelaku tertentu.
Pemerintah juga didorong memperkuat koordinasi lintas kementerian serta menetapkan parameter yang jelas dalam penerapan ketentuan "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025.
Dengan demikian, kebijakan impor tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027 dan memberikan kepastian pasar bagi petani garam lokal.