Bank Indonesia (BI)|Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti|Perry Warjiyo|pengunduran diri

Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti Gantikan Perry Sebagai Gubernur Sementara BI

Oleh: Ronal

27 Juli 2026, 10:41
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti Gantikan Perry Sebagai Gubernur Sementara BI

Foto : istimewa

Pasardana.id – Terkait pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia memang mengejutkan banyak pihak.

Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi, pada tanggal 25 Juli 2026.

Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No.23 Tahun 1999.

Meski telah berubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," beber Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7).

Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.

Sementara itu, dia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto belum membahas calon pengganti definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran diri Perry Warjiyo.

Kata Mensekneg, pemerintah saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia dengan menunjuk Pejabat Gubernur Sementara untuk menjalankan tugas.

Mensekneg bilang, proses penunjukan gubernur definitif tidak dapat dilakukan hanya sehari setelah surat pengunduran diri diterima Presiden.

Menurutnya, pemerintah masih akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," tukasnya.

Berita Terkini

See More