PTRO Sabet Dua Kontrak Batu Bara Sekaligus, Kinerja Siap Melejit
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan Kontrak Penting – Penandatanganan Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/7) disebutkan, pada tanggal 23 Juli 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan 2 (dua) perusahaan pertambangan batubara di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
1.PT Pesona Bara Cakrawala (PBC), merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Durasi pekerjaan berdasarkan perjanjian adalah sepanjang usia tambang (life of mine), dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 189 juta BCM dan produksi batubara sebesar 42 juta ton. Selain itu, estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar Rp 7,7 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian;
2.PT Cakrawala Bara Persada (CBP), merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Durasi pekerjaan berdasarkan perjanjian adalah sepanjang usia tambang (life of mine), dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 40 juta BCM dan produksi batubara sebesar 8 juta ton. Selain itu, estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar Rp 1,6 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian.
“Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, Perseroan akan bertindak selaku kontraktor jasa pertambangan dengan ruang lingkup pekerjaan diantaranya mencakup jasa pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal), pemberaian material batuan, serta penambangan Batubara,” tulis Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk.
Selanjutnya disampaikan, kejadian tersebut memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
Adapun sifat hubungan antara Perseroan dengan kedua pihak yang melakukan kontrak, yaitu PBC dan CBP merupakan hubungan afiliasi, dikarenakan kedua pihak tersebut merupakan anak perusahaan yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PT Singaraja Putra Tbk (IDX: SINI).
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 8 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha, yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Transaksi ini juga tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana yang dimaksud oleh POJK No. 42/POJK.04/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, perjanjian tersebut hanya wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.




