Menkop Sebut KopDes Merah Putih Boleh Mengelola Tambang dan Mineral
Oleh: Ronal

Foto : simkopdes.go.id
Pasardana.id – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menyampaikan, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes Merah Putih) saat ini memiliki peluang lebih luas untuk menjalankan kegiatan usaha di berbagai bidang.
Kata Menkop, tak hanya sektor pangan, koperasi juga dapat berperan dalam industri strategis seperti pertambangan, minyak sawit, hingga penyediaan energi listrik.
"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," ujar Menkop Ferry dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Menkop Ferry, perluasan bidang usaha koperasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan meresmikan sejumlah KopDes/Kel Merah Putih yang bergerak di sektor strategis, termasuk pengolahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Agustus 2026.
Peresmian KDMP sektor minyak sawit rencananya berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara itu, proyek KDMP bidang energi terbarukan melalui PLTS akan diluncurkan di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau.
"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MG) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," ungkap Menkop Ferry.
Selain pengembangan sektor usaha koperasi, Menkop Ferry juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru melalui Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Aturan tersebut diperlukan karena regulasi yang masih digunakan saat ini masih mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah berharap, aturan baru tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujar Menkop Ferry.
Ia pun optimis, koperasi akan kembali berkembang dan mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.
Menkop Ferry menilai, koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di tingkat desa.
"Insya Allah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," ujarnya.




