See More

13 Juni 2026, 14:36

13 Juni 2026, 07:59

13 Juni 2026, 07:45

13 Juni 2026, 07:38

12 Juni 2026, 20:11

12 Juni 2026, 19:58
minyakita|bantuan pangan|Mendag Budi Santoso
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Pemerintah tak lagi menjadikan minyak goreng rakyat atau Minyakita menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah.
Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso.
Menurut dia, seluruh pasokan Minyakita akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat.
"Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita," ujar Budi memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6).
Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food guna memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan mudah diakses.
Lebih lanjut Mendag Budi menekankan, bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi.
Minyakita merupakan produk yang berasal dari skema domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Budi menyampaikan, bahwa bantuan pangan pemerintah ke depan dapat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan penyerapan komoditas.
Apabila terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga suatu komoditas turun, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut sebagai bantuan pangan.